Arsip untuk Januari, 2009

PEMENANG TENDER USO 2 DIUMUMKAN AWAL JANUARI 2009

Jakarta

, 31/12/2008 (Kominfo-Newsroom) � Pemerintah pada Januari 2009 akan menetapkan pemenang tender pembangunan jaringan telekomunikasi melalui program Universal Service Obligation (USO) ke-2, yang sebelumnya semp[at beberapa kali tertunda.

Menteri Komunikasi dan Informatika M. Nuh dalam jumpa pers di Kantor Depkominfo Jakarta, Rabu (31/12), mengatakan, saat ini dari tujuh zona, baru lima zona yang sudah selesai, sementara sisanya harus ditender ulang.

�Dua yang harus ditender ulang. Dan dengan kerja keras kita, insya Allah awal Januari 2009, itu (tender USO-red) sudah bisa ditetapkan siapa yang akan mengerjakan project itu,� katanya.

Ia mengatakan, lima area yang akan menjadi pilot project antara lain pulau Jawa, Kalimantan, dan Sumatera diharapkan selesai pada bulan September 2009. Program USO ke-2 akan lebih menarik, karena tidak hanya menyedaikan telepon gratis, tetapi penyediaan intenet dengan kapasitas 64 kpbs.

�Kita berharap dengan USO ini e-education dilaksakanakn dengan baik sehingga

e-ekonomi bisa dikembangkan, dan fasilitas kesehatan yang berbasisi teknologi informasi

bisa diberikan di daerah-daerah,� katanya.

Selain program USO Departemen Komunikasi dan Informatika pada tahun 2009 juga akan menggalakan layanan perizinan frekuansi secara online, menysusul banyaknya lembaga siaran yang mengajukan perizinan frekuensi.

� Jumlah pemohon perizinan frekuensi radio mencapai 2.200 dan televisi sekitar 400, tidak mungkin perizinan dilakukan secara manual karena akan membuthkan waktu dan biaya yang cukup tinggi,� katanya seraya menambahkan pelayanan ini akan memberikan efesiensi baik dari sisi pembuat regulasi maupun lembaga penyiaran yang mengajukan perizinan.

http://www.depkominfo.go.id/

2008, Depkominfo Ubah Syarat Tender Ulang USO Telepon Pedesaan

JAKARTA–MEDIA: Pemerintah akan mengubah persyaratan teknis dalam tender ulang pengadaan jaringan telepon di pedesaan. Persyaratan pengadaan jaringan telepon yang menggunakan mekanisme universal service obligation (USO) tersebut di ubah akibat gagalnya proses tender USO beberapa waktu lalu.

Direktur Jenderal Pos dan Telekomunikasi Depkomindo Basuki Yusuf Iskandar di Jakarta, Jumat (28/12) mengatakan, pihaknya akan mengintrospeksi diri mengingat dalam proses tender tersebut tidak satupun ada operator yang lulus menjadi pemenang.

“Tapi aspek yang akan diubah bukan dalam hal aturan dasar bagi peserta tender,” ujarnya seusai paparan kinerja Depkominfo 2007 di Jakarta.

Gagalnya tender USO disinyalir terjadi karena syarat administrasi yang diajukan Depkominfo terlalu berat. Persyaratan yang mungkin akan diubah, jelasnya, antara lain penetapan masa pekerjaan operasional.

Sebelumnya, Depkominfo menetapkan pekerjaan praoperasional yang di antaranya mencakup kegiatan penyediaan pendanaan, survei lokasi, pengadaan, pengiriman barang, dan pemesanan yang harus selesai dalam waktu 12 bulan. Namun Basuki belum menyebutkan berapa waktu yang diberikan dalam perubahan.

Adapun aturan yang tidak akan diubah adalah daftar negatif (DNI) yang melarang kepemilikan asing pada perusahaan nasional lebih dari 49% dipastikan tidak berubah. Tender USO merupakan salah satu program yang paling mendesak di 2008 mendatang.

Dalam tender USO, Depkominfo menawarkan sebelas wilayah pelayanan universal telekomunikasi (WPUT) dengan jumlah desa yang harus dibangun jaringan telekomunikasi sebanyak 38.471 desa. Jumlah ini merupakan sisa desa yang belum terakses jaringan telekomunikasi dari total sekitar 74.000 desa di Indonesia. Rencananya program ini ditargetkan rampung pada 2009.

Sementara itu, pada paparan tersebut Menteri Komunikasi M Nuh mengungkapkan sebanyak 2.205 izin penyiaran ditargetkan dapat terselesaikan pada 2008. Selama yahun 2007, terdapat 2.205 permohonan izin penyelenggaraan penyiaran (IPP) yang masuk ke Depkominfo. Namun dari jumlah itu baru sekitar 20% di antaranya yang sudah diproses.

Permohonan IPP itu mencakup izin penyiaran radio eksisting, izin prinsip radio, izin televisi eksisting, dan izin prinsip televisi. (Slv/OL-03)


http://www.media-indonesia.com/berita.asp?id=153748



Ikuti

Get every new post delivered to your Inbox.