JAKARTA–MEDIA: Pemerintah akan mengubah persyaratan teknis dalam tender ulang pengadaan jaringan telepon di pedesaan. Persyaratan pengadaan jaringan telepon yang menggunakan mekanisme universal service obligation (USO) tersebut di ubah akibat gagalnya proses tender USO beberapa waktu lalu.
Direktur Jenderal Pos dan Telekomunikasi Depkomindo Basuki Yusuf Iskandar di Jakarta, Jumat (28/12) mengatakan, pihaknya akan mengintrospeksi diri mengingat dalam proses tender tersebut tidak satupun ada operator yang lulus menjadi pemenang.
“Tapi aspek yang akan diubah bukan dalam hal aturan dasar bagi peserta tender,” ujarnya seusai paparan kinerja Depkominfo 2007 di Jakarta.
Gagalnya tender USO disinyalir terjadi karena syarat administrasi yang diajukan Depkominfo terlalu berat. Persyaratan yang mungkin akan diubah, jelasnya, antara lain penetapan masa pekerjaan operasional.
Sebelumnya, Depkominfo menetapkan pekerjaan praoperasional yang di antaranya mencakup kegiatan penyediaan pendanaan, survei lokasi, pengadaan, pengiriman barang, dan pemesanan yang harus selesai dalam waktu 12 bulan. Namun Basuki belum menyebutkan berapa waktu yang diberikan dalam perubahan.
Adapun aturan yang tidak akan diubah adalah daftar negatif (DNI) yang melarang kepemilikan asing pada perusahaan nasional lebih dari 49% dipastikan tidak berubah. Tender USO merupakan salah satu program yang paling mendesak di 2008 mendatang.
Dalam tender USO, Depkominfo menawarkan sebelas wilayah pelayanan universal telekomunikasi (WPUT) dengan jumlah desa yang harus dibangun jaringan telekomunikasi sebanyak 38.471 desa. Jumlah ini merupakan sisa desa yang belum terakses jaringan telekomunikasi dari total sekitar 74.000 desa di Indonesia. Rencananya program ini ditargetkan rampung pada 2009.
Sementara itu, pada paparan tersebut Menteri Komunikasi M Nuh mengungkapkan sebanyak 2.205 izin penyiaran ditargetkan dapat terselesaikan pada 2008. Selama yahun 2007, terdapat 2.205 permohonan izin penyelenggaraan penyiaran (IPP) yang masuk ke Depkominfo. Namun dari jumlah itu baru sekitar 20% di antaranya yang sudah diproses.
Permohonan IPP itu mencakup izin penyiaran radio eksisting, izin prinsip radio, izin televisi eksisting, dan izin prinsip televisi. (Slv/OL-03)




0 Tanggapan ke “2008, Depkominfo Ubah Syarat Tender Ulang USO Telepon Pedesaan”